KUPANG, HTC – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amfoang Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak anak. Pada Minggu dini hari, 1 November 2026, Polsek Amfoang Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Thomas M.W. Radiena, S.H., M.H., bersama para anggota piket dan jajaran serta masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial FLO (48) warga Desa inbate, kecamatan bikomi ninulat, TTU, diamankan terkait aksinya terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur dan disamarkan dengan inisial SMA (14) Netemnanu selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Thomas M.W. Radiena, S.H., M.H. melalui pesan watsap kepada awak media menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku (FLO) telah berhasil diamankan di Mapolsek Amfoang Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












