Yosef lede dan Aurum Obe Titu Eki Resmi Dilantik Presiden RI, Keduanya Berhasil Runtuhkan Hegemoni dan Oligarki

- Editorial Team

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 216 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG_ Haluantimur.com _ Yosef Lede, SH dan Aurum Obe Titu Eki, S,Ars. M,Ars resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2025 -2030.

Pelantikan keduanya sebagai duet pemimpin baru di Kabupaten Kupang-NTT dilakukan serentak terhadap 961 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tinjau Hasil Pembangunan Sekolah dan Agrowisata di Kupang, Wapres Gibran Dorong Peran Petani Milenial demi Swasembada Pangan

Pelantikan 961 kepala daerah itu terdiri dari 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, 85 Wakil Walikota yang berasal dari 481 daerah itu berlangsung pada Kamis (20/02) di Istana Negara Jakarta.

Pelantikan Yosef Lede dan Aurum Obe Titu Eki sebagai tindak lanjut dari hasil Pilkada serentak tang digelar tanggal 27 November 2024 lalu. Tanggal 27 November 2024 menjadi catatan sejarah baru dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk periode 2025 – 2030. Tercatat lima pasangan calon yang merupakan putra-putri terbaik daerah ikut berkompetisi merebut sebanyak mungkin dukungan rakyat demi menggenggam kekuasaan.

Baca Juga :  Mudahkan Akses ke Tempat Pemakaman Umum Pemdes Naitae Bangun Jalan Baru

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:58 WITA

Kasus Pembacokan Warga Desa Pariti Korban Alami Luka Parah, Desak Polres Kupang Segera Tangkap Pelaku ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pemkab Kupang Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Mafia Sewa Lahan Daerah ke Polres Kupang ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:20 WITA

Sukses Raih 3 Besar Pelayanan Kesehatan Gratis, Puskesmas Poto Gelar Aksi Nyata di Desa Naitae ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:54 WITA

Empat Bulan Bolos Tanpa Kabar, Kades Kalali Bakal Gandeng Camat Fatuleu Barat Tertibkan Aparat Desa yang Mangkir

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51 WITA

Lolos PPPK Paruh Waktu di Fatuleu Barat, Tenaga Kesehatan Ini Curhat Belum Terima Gaji “Kami Butuh untuk Makan Sehari-hari”

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WITA

Desa Naitae Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 23 KPM ​

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:11 WITA

Dua Pengurus Inti Saling Memaafkan, Daniel Taimenas “Mari Bersama Kita Jaga Akar Rumput Partai Golkar!” ​

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Wujudkan Keadilan Energi, Pemkab Kupang Berkomitmen Bangun SPBU Satu Harga di Wilayah Amfoang dan Semau ​

Berita Terbaru