KUPANG , HTC – Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 serta anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung khidmat di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Selasa (6/10/2026) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menyampaikan selamat serta apresiasi mendalam kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan. Ia menggarisbawahi bahwa posisi BPD merupakan sebuah amanah kepemimpinan dan tugas pelayanan nyata bagi masyarakat.
“Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD. Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” ujar Yosef.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin-Poin Penting Arahan Bupati Kupang
BPD merupakan sahabat dan mitra sejajar kepala desa beserta perangkatnya. Hubungan kerja harus dibangun atas dasar kolaborasi, persahabatan, dan rasa saling mendukung untuk memajukan pembangunan desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












