Pembangunan akses jalan dan jembatan untuk memperlancar mobilitas masyarakat dari kawasan perumahan menuju wilayah sekitar guna mendukung aktivitas ekonomi dan sosial harian.
Dilarang Dipindahtangankan atau Diperjualbelikan
Dalam kesempatan tersebut, Yosef Lede secara tegas mengingatkan seluruh penerima manfaat agar memanfaatkan rumah tersebut secara bijak sebagai tempat tinggal yang aman dan rukun bersama keluarga maupun tetangga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan adanya larangan keras terkait pemindahtanganan kepemilikan. Setiap unit rumah telah melalui tahapan verifikasi ketat yang melibatkan kolaborasi Pemda, Kementerian, FKPTT, serta BPN/ATR hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi penerima yang berhak.
”Rumah ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar belum memiliki tempat tinggal dan bukan untuk komersialisasi. Sesuai dengan perjanjian yang ada, dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Mari kita taat hukum, merawat, dan menjaga hunian ini sebagai berkah untuk hidup rukun dan damai,” tegasnya.,[Cheril]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












