Poin Penting Arahan Sekda Kabupaten Kupang
Keberhasilan koperasi ini menuntut peran aktif dan sinergi dari berbagai pihak—mulai dari pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga para pengurus dan manajer koperasi.
Pengurus Koperasi bertanggung jawab penuh terhadap aspek administrasi dan tata kelola keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajer Koperasi bertindak sebagai motor penggerak operasional harian yang harus bersinergi erat dengan pengurus agar koperasi dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Tantangan di lapangan pasti ada, seperti kendala fasilitas kendaraan atau kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya diserahkan. Sekda menekankan agar seluruh elemen menanggalkan ego sektoral dan kepentingan pribadi demi mengutamakan kepentingan bersama.
Koperasi Desa Merah Putih harus mampu hadir sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan pendapatan masyarakat di desa tempat koperasi tersebut beroperasi.
Meskipun baru 17 koperasi yang siap secara administratif pada tahap awal ini, Sekda berpesan agar hal tersebut tidak menyurutkan semangat para pengurus dan kepala desa. Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus mendampingi dan memayungi perjalanan Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai harapan demi mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, menuju Kupang Emas dan Indonesia Emas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













