Kupang_Haluantimur.com_ Camat Sulamu, Yosafat Dokoebani, S.STP., M.M., mengambil langkah tegas demi menegakkan disiplin administrasi dan transparansi tata kelola keuangan di wilayahnya. Hari ini, Jumat (29/05/2026), Camat Sulamu resmi mengeluarkan Surat Penegasan Kedua yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Pantai Beringin.
Surat penegasan ini memuat perintah instan agar Pemerintah Desa Pantai Beringin segera merampungkan dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban BUMDes (LPJ) Tahun Anggaran 2025.
Camat Yosafat, juga memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Sehati” Pantai Beringin yang dinilai perlu dievaluasi total.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosafat Dokoebani menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat. Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes Sehati diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan tersebut paling lambat pada 8 Juni 2026.
”Ini adalah peringatan serius. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang dikelola oleh desa maupun BUMDes dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk penundaan yang berlarut-larut,” tegas Yosafat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









