KUPANG, HTC — Masyarakat Desa Pariti Jumat (11/09/2026) secara resmi melayangkan Surat Sanggahan Teknis dan Hukum terhadap seluruh proses musyawarah serta penjaringan calon Kepala Desa yang ditandatangani oleh tujuh belas warga desa pariti kecamatan sulamu.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan serangkaian indikasi pelanggaran prosedur, tindakan diskriminatif, hingga pengabaian terhadap regulasi nasional yang berlaku.
Warga menilai panitia pemilihan bekerja di luar koridor hukum dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitia dinilai hanya bersandar pada SK Bupati dan secara terang-terangan mengabaikan tata aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Masyarakat Desa Pariti mencatat sedikitnya 10 temuan utama yang menyoroti cacatnya pelaksanaan penjaringan di lapangan:
Nihil Dasar Hukum Pelaksanaan penjaringan/pemilihan di tingkat dusun tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Pengabaian Hak Bacakades Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) tidak terwakili dan kewajiban mengikuti penjaringan oleh warga dusun sama sekali tidak diatur.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











