Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Tarus selama kurun waktu 2021 hingga 2024 mencapai Rp 6 miliar lebih.
Berdasarkan audit awal Inspektorat, terindikasi adanya kebocoran dan penyimpangan dana dengan kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi yang melibatkan lintas instansi, mulai dari internal Puskesmas Tarus, pihak penyalur dana BPJS Kesehatan, Bank NTT, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga jajaran Pemda Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marsela Masneno—yang saat ini bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Amfoang—masih berstatus sebagai saksi, sembari penyidik merampungkan pendataan barang bukti hasil penggeledahan.
Kejari Kabupaten Kupang menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa kompromi untuk menyelamatkan uang negara serta menjamin akuntabilitas tata kelola dana kesehatan masyarakat.,[Cheril]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












