Menurut Yosef Lede, langkah ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk memastikan semua proses berjalan transparan serta akuntabel.
Yosef Lede menambahkan, apabila Kapal Timau dinyatakan tidak berkasus, maka pemerintah akan memasukkannya dalam daftar aset yang akan dilelang. Hasil lelang, menurutnya, akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak mau membiarkan aset yang sudah tidak produktif menjadi beban daerah. Dengan dilelang, hasilnya bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menjelaskan, setelah surat dari kejaksaan keluar dan jika dinyatakan tidak ada masalah hukum, tahapan berikutnya adalah menilai kembali harga wajar Kapal Timau melalui penilai independen sebelum dilelang.
Lebih lanjut, Yosef Lede memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aset pemerintah seperti Kapal Timau tanpa kejelasan dapat membuka risiko hukum, termasuk dugaan kelalaian pengelolaan aset daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











