Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, resmi menetapkan 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah resmi yang berlangsung di Kantor Desa Oeteta pada Rabu, (1/04/2026).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Camat Sulamu, Sekcam Sulamu, jajaran Polsek Sulamu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa Oeteta, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Agenda utama pertemuan ini terbagi menjadi dua poin krusial bagi tata kelola desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan Berita Acara LPJ Realisasi Anggaran 2025, Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana desa di tahun sebelumnya.
Penandatanganan Berita Acara Penetapan KPM BLT-DD 2026, Memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, total 30 KPM yang terpilih tersebar di tiga dusun di wilayah Desa Oeteta dengan rincian sebagai berikut,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












