Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos Kabupaten Kupang telah mengutus petugas operator ke lapangan sejak awal pekan untuk melakukan pendataan ulang. Proses pengisian data berbasis 39 variabel ini diunggah melalui aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
”Kewenangan penentuan desil ada di BPS pusat, bukan di Pemkab atau Dinsos. Kami di daerah bertindak sebagai operator yang mengusulkan penurunan desil agar Bapak Nikodemus bisa kembali masuk dalam Desil 1–4 dan menerima bantuan secara regular,” tambah Kadis Sosial.
Bapak Nikodemus Neolaka menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian Bupati Kupang Wakil Bupati Kupang dan jajaran Dinas Sosial yang sudah meninjau langsung kondisi tempat tinggalnya. Ia juga berharap agar usulan bantuan perbaikan rumah dapat ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan hal itu, Ketua RT 17 Kelurahan Camplong I, Yustina Aplonia Boymau, S.Pd.Gr., mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan warganya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












