”Kita memiliki potensi garam yang luar biasa, namun sering kali kendalanya adalah ketidakpastian pasar. Pemerintah tidak hanya hadir untuk menuntut PAD, tetapi juga harus memfasilitasi, melobi, dan memberikan jaminan pasar bagi para pengusaha yang berinvestasi di daerah ini,” tegas Bupati Yosef Lede.
Guna memastikan penyerapan produk lokal ini, Pemkab Kupang menyiapkan serangkaian kebijakan konkret.
Penerbitan SK / Surat Edaran Bupati: Meminta ritel modern (seperti Indomaret, Alfamart), toko, dan ruko di wilayah Kabupaten Kupang untuk memasarkan produk Garam Kupang Emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerapan Pasar Internal Daerah Mewajibkan pemenuhan kebutuhan garam dan beras bagi program sosial/pangan (termasuk SPPG dan kebutuhan pegawai) menggunakan produk lokal berkuantitas dan berkualitas premium.
Kerja Sama Antar-Daerah & Ekspansi Pasar: Membuka jalur distribusi ke daerah tetangga yang tidak memproduksi garam (seperti TTS/Soe dan TTU/Kefamenanu) dengan pola win-win solution, serta menjajaki jaringan pasar strategis hingga ke DKI Jakarta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












