Diakhir keterangannya Yosef Lede menegaskan, dalam pelantikan dan pengukuhan tersebut, para Pejabat Tinggi Pratama juga telah menandatangani Pakta Intergritas, yang mana dalam setiap 6 bulan akan dilakukan evaluasi mengenai kinerja mereka, dan bila dalam penilaian dinilai tidak mampu melukan tugas minimal 80 persen dari target, maka akan diberhentikan dari jabatan mereka..HTC

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












