“Saat ini IRDA sedang melakukan audit dana desa, dan akan dilanjutkan dengan audit fisik di lapangan. Jika terbukti ada temuan, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yosef.
Terkait dugaan penyimpangan dana bansos, Yosef menegaskan sudah memberikan instruksi kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk segera memanggil pihak terkait dan melakukan klarifikasi. “Apabila ada temuan, seluruh keuangan itu wajib dikembalikan,” imbuhnya.
Mengenai tuntutan masyarakat untuk memberhentikan Kepala Desa Sumlili, Yosef menyampaikan bahwa mekanisme hukum tetap dijunjung tinggi. “Tidak serta-merta kepala desa diberhentikan. Namun apabila ada indikasi kuat, bisa dilakukan pemberhentian sementara sambil proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjalan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana publik diharapkan menjadi prioritas agar tidak ada pihak yang dirugikan..HTC
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












