KUPANG, HTC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang terus berkomitmen untuk mendekatkan dan mempermudah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Oktovianus M. Bire, saat ditemui para awak media di ruang kerjanya pada Selasa (8/09/2026).
Dalam keterangannya, Oktovianus mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kupang agar tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil di Oelamasi untuk mengurus dokumen kependudukan. Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Kupang telah mengoperasikan 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Langkah ini kami ambil dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan UPTD terdekat, warga bisa menghemat waktu dan memangkas biaya transportasi yang cukup besar jika harus pergi ke Oelamasi,” ujar Oktovianus.
Ia menegaskan bahwa fasilitas di setiap UPTD sudah dilengkapi dengan personel yang siap melayani berbagai kebutuhan Adminduk, mulai dari perekaman dan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











