Kupang_Haluantimur.com _ Anggota DPR RI Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui stafnya Vony Chirilda, mengajak masyarakat Kabupaten Kupang hati-hati dan waspada dalam bermedia sosial.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2024
Merupakan hasil perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang berlangsung di Hotel Cendana, Kota kupang, Selasa, (21/10/2025).
Disampaikan Vony Chirilda, Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar masyarakat mengerti akan pentingnya pemahaman etika atau bijak dalam bermedia sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-undang ini yang dibutuhkan dan harus dipahami oleh masyarakat, terutama dalam penggunaan media sosial. Karena, hampir seluruh masyarakat Indonesia mulai dari anak-anak hingga dewasa mempunyai gadget, punya handphone,” kata Vony.
Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap, khususnya warga Kabupaten kupang-NTT agar lebih beretika, bijak, cerdas dan bertanggung jawab saat menggunakan medsos. Karena, banyak para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak beretika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











