Kupang_Haluantimur.com – Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang berkembang pasca diskusi antara media Suara Harapan dengan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Ibu Dessy Ballo, beberapa jam lalu.
Dalam keterangan resminya, kepada awak media saptu (11/04/2026) sore, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius S.J.Sanam, menegaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan jauh sebelum libur Lebaran. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pembayaran gaji P3K untuk posisi bulan Maret saat ini telah selesai diproses dan dibayarkan sebelum memasuki masa libur Idul Fitri.
Sementara itu, untuk gaji P3K paruh waktu, pembayaran telah terealisasi hingga posisi bulan Februari. Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan persiapan teknis untuk segera menyalurkan gaji bulan Maret dan April bagi tenaga P3K paruh waktu,’ ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi adanya laporan mengenai sejumlah tenaga P3K paruh waktu yang belum menerima haknya, Sekda menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian jumlah personel dengan alokasi anggaran awal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









