Kupang_Haluantimur.com_.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang mengelar jumpa pers dalam rangka memberikan penjelasan seputar , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).di lingkungan pemerintah kabupaten kupang. Senin (24/03/2025).
Dalam kesempatan itu Kepala BKPSDM Kabupaten kupang Dina Masneno di Dampingi Plt.Sekda kabupaten kupang Marthen Rahakbauw untuk melakukan jumpa pers di ruang kerja Plt.Sekda.
Dina Masneno menjelaskan seluruh ketentuan maupun mekanisme proses seleksi PPPK tidak semata mata atas kebijakan BKPSDM di daerah, melainkan selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan dari instansi pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini BKPSDM Kabupaten kupang melakukan pendataan terhadap sanggahan yang masuk, menurut Dina Masneno, kepala BKPSDM saat ini sebanyak 625 sanggahan yang masuk.
Sanggahan yang berasal dari pelamar yang tidak miliki (SK) kontrak dari daerah yang di tandatangani oleh Bupati, dan tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Ujar Dina Masneno..[pupe]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











