Baru pada Kamis (3/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA, NTM membawa jasad darah dagingnya menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Amarasi. Di sana, pelaku menggali tanah di belakang rumahnya menggunakan sebilah parang dengan kedalaman yang sangat dangkal—hanya 25 centimeter—sebelum akhirnya menguburkan korban dan kembali ke kamar kos.
Selasa, 1 Oktober 2026 (03.00 WITA) NEL melahirkan bayi perempuan (3 kg) dibantu NTM di kosan Oebobo. Pelaku NTM langsung membekap korban menggunakan celana pendek hingga tewas.
Kamis, 3 Oktober 2026 (17.00 WITA) NTM membawa jasad korban Amarasi, lalu menguburnya secara asal di lubang sedalam 25 cm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa, 6 Oktober 2026 (20.50 WITA) Didorong rasa bersalah dan tekanan batin, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Amarasi.
Pelarian nurani kedua pelaku berakhir ketika mereka memilih menyerahkan diri ke Polsek Amarasi pada Selasa (6/10/2026) malam. Saat ini, kedua pelaku telah dijemput oleh Pamapta Polres Kupang dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat atas dugaan pembunuhan anak berencana.,[Cheril]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













