Kasus ini turut menyinggung Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengategorikan persetubuhan dengan anak sebagai bagian dari tindak pidana perkosaan.
Kuasa hukum berkomitmen mengawal hak-hak korban sambil tetap menghormati kewenangan penuh penyidik dalam menguji fakta dan pembuktian secara profesional.
“Yang kami minta sederhana, korban jangan sampai mengalami trauma kedua dalam proses hukum. Pemeriksaan harus memberikan rasa aman, nyaman, dan tetap menghormati kondisi psikologis anak. Tujuan kami dan penyidik sama, yakni mencari kebenaran dan keadilan.” ungkap Chris M. Bani, S.H. Kuasa Hukum Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara akan ditangani dengan berpedoman pada hukum acara pidana dan tahapan penyidikan yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kuasa hukum akan tetap dibangun. Proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sementara korban tetap mendapatkan perhatian sesuai ketentuan perlindungan yang berlaku.” Ujar IPDA Mega Olivia Wun. Kanit PPA.
Melalui koordinasi terbuka antara pendamping hukum dan Satreskrim Polres Kupang, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan transparan, objektif, serta berperspektif perlindungan anak hingga tuntas.,[Cheril]
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













