Kupang_Haluantimur.com_ Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Yorhans Datok, seorang warga RT 17/RW 09, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pembacokan brutal yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial BB.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/215/VI/2026/SPKT/Polres Kupang, Polda NTT.
Berdasarkan keterangan langsung dari korban, Yorhans Datok, saat ditemui oleh awak media di mapolres Kupang pada Jumat (5/06/2026) sore, peristiwa tragis tersebut terjadi di area persawahan Kelapa Pendek, Dusun IV, Desa Pariti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu Kejadian Peristiwa terjadi pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WITA.
Awal Mula Kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas kerja di area tersebut. Menurut korban, pihak kepolisian sebelumnya sempat datang untuk menenangkan situasi dan menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukanlah lahan tanam. Namun, korban tetap melanjutkan pekerjaannya untuk mencabut parang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









