Dinas PUPR akan segera membuka akses jalan baru di bagian belakang kawasan kantor. Fasilitas ini diberikan agar warga RT 31, 48, dan 49 tetap bisa membawa ternak mereka ke lokasi penggembalaan tanpa harus melintasi atau masuk ke area Civic Center.
Selain ternak, keberadaan gubuk-gubuk di sekitar lokasi juga akan diberi teguran dan ditertibkan karena dinilai merusak pemandangan wajah ibu kota kabupaten.
Lito Dacosta, perwakilan warga RT 31, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia mengakui bahwa selama ini warga telah menyadari kesalahan tersebut dan sepakat untuk tidak lagi melepasliarkan ternak di area kantor Bupati.
“Kami sudah sepakat, mulai hari ini tidak ada lagi ternak yang masuk ke sana. Kami sangat mendukung kebersihan wajah Kabupaten Kupang, namun kami juga berterima kasih karena pemerintah memberikan solusi berupa akses jalan di belakang kantor,” ungkap Lito.
Lurah Naibonat menambahkan, hasil pertemuan ini akan segera dituangkan dalam Berita Acara yang akan disosialisasikan secara door-to-door kepada pemilik ternak. “Kami tidak melarang warga beternak, namun ada aturan tempat yang harus ditaati. Kawasan Civic Center harus bersih, rapi, dan bebas dari kotoran ternak,” tutupnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












