Kupang_Haluantimur.com_ Bupati Kupang Yosef Lede, secara tegas menyampaikan, Bagi Kepala Desa yang belum menyelesaikan (SPJ) nya paling lama sampai tanggal 31 April 2025. tetapi belum juga menyelesaikan, maka saya akan menonaktikan kades tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung Bupati Yosef Lede kepada awak media, bertempat di Gedung Kantor Bupati Kupang Pada, Senin (28/04/2025)
Lanjut Bupati Yos,” Ini ada sesuatu yang bermasalah di pengelolaan Dana Desa, Mana ada orang pakai anggaran 1 tahun habis tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu saya kasih batas waktu sampai (31/04/2025)
Harus disampaikan jujur dan kalau tidak saya kasih berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mudah-mudahan setelah saya sampaikan ini mereka sudah bisa selesaikan dan saya sudah siapkan juga surat pemberhentian sementara untuk kepala desa,”Tegas Bupati Yos Lede
Kita tahu bersama bahwa terjadi perampingan terhadap SKPD dan sekarang sisa 27 OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Dengan sekarang sisa 27 OPD kita tidak pusing tetapi ini cara mengefektifkan dan mengefisiensi anggaran, yang ada yang selama ini ter jadi adalah tumpang tindi,”Ungkap Yos Lede
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









