Wakil Bupati menegaskan bahwa proses mutasi dan pelantikan ini telah melalui mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan manajemen berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi (sistem merit). Selain itu, aturan penyesuaian ini juga mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Penerapan Core Values BerAKHLAK: Para pejabat diharapkan mewujudkan nilai dasar ASN, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Bekerja dengan dedikasi tinggi, profesionalisme, serta loyalitas penuh kepada negara, pemerintah daerah, dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mampu menciptakan inovasi yang berdampak nyata serta membangun kerja sama tim yang solid. “Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi,” tegasnya.
Mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












