Kupang_Haluantimur.com_Ada Syarat superketat di tetapkan menteri koperasi Budi Arie Setiadi bagi pengurus koperasi Desa Merah Putih. Wajib lolos Pemeriksaan Sistim Layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menandakan pengurus koperasi desa Merah Putih, tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistim BI Cheking.
” Jadi, diharapkan semua pengurus koperasi desa Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie Setiadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada juga larangan hubungan kekeluargaan antara pengurus kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan. “Dalam pengurus koperasi desa Merah Putih yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada Hubungan Keluarga.” Tegasnya.
Ia menyatakan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi Desa Merah Putih bila di temukan pelanggaran berupa Hubungan kekerabatan atau keluarga dalam struktur kepengurusan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












