KUPANG, HTC — Aparat gabungan dari Anggota Pos Polisi (Pospol) KP3 Laut Bolok dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua orang imigran yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi di Pelabuhan Penyeberangan Ferry ASDP Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (18/9/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA. Saat pemeriksaan awal di kawasan pelabuhan, kedua imigran tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa paspor maupun visa.
Guna proses penanganan lebih lanjut, kedua warga asing tersebut langsung dibawa ke Pospol KP3 Laut Bolok. Petugas kepolisian juga berkordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta Unit PPO Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 12.30 WITA, personel Unit PPO Polda NTT yang dipimpin Ipda Yosua Atakay tiba di lokasi untuk menjemput kedua imigran tersebut dan membawanya ke Mapolda NTT guna pemeriksaan mendalam.
Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat, membenarkan kejadian tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












