KUPANG, HTC — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons A.A.Ganggas,S.Sos,M.Si , saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bupati Kupang, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangannya, Alfons Ganggas menyampaikan beberapa poin penting sekaligus himbauan kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Kupang:
1. Distribusi SPPT PBB-P2 dan Solusi bagi Wajib Pajak yang Belum Menerima
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bapenda mencatat bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun 2026 telah disalurkan sejak bulan Maret 2026 melalui kantor desa dan kelurahan.
Kendati demikian, pihak Bapenda memahami adanya laporan dari sebagian wajib pajak yang merasa belum menerima SPPT tahun 2026, sementara SPPT tahun sebelumnya (2025 atau tahun-tahun sebelumnya) sudah ada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













