3. Himbauan Khusus bagi Pemilik Aset di Kabupaten Kupang yang Berdomisili di Luar Daerah
Bapenda Kabupaten Kupang juga secara khusus menghimbau seluruh wajib pajak yang memiliki aset tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kupang—namun secara fisik subjek pajaknya berdomisili di Kota Kupang atau bahkan di luar Nusa Tenggara Timur (NTT)—untuk tetap taat menunaikan kewajiban perpajakan.
Kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah daerah mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Kupang Emas.,[Cheril]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












