Bapenda memastikan dokumen SPPT yang belum terdistribusi akan segera dicetak ulang dan diantar ke mana pun wajib pajak berada, minimal melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Wajib pajak yang belum memegang SPPT sebagai bukti pembayaran di bank cukup berkoordinasi dengan petugas Bapenda atau menghubungi pihak desa/kelurahan agar Bapenda dapat segera mencetak dan mendistribusikannya.
2. Layanan Jemput Bola untuk Pemutakhiran dan Koreksi Data
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi adanya keluhan terkait ketidaksesuaian data—seperti nama, alamat, hingga luas objek pajak—Bapenda Kabupaten Kupang menghadirkan kemudahan layanan tanpa harus membuat warga repot datang langsung ke Kantor Bapenda.
Jika ada keluhan atau kebutuhan pemutakhiran data, wajib pajak tidak perlu harus datang jauh-jauh ke Bapenda. Cukup sampaikan melalui surat kepada petugas Bapenda atau jadwal pelayanan yang diinformasikan melalui pengumuman di tempat ibadah (gereja/masjid).
Sesuai jadwal, petugas Bapenda akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendaftaran baru, perubahan data, maupun koreksi atas data yang keliru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












