Kupang__Haluantimur.com__ Bupati Kupang Yosef Lede , secara resmi mengukuhkan Lembaga Adat Desa di Wilayah Kabupaten Kupang, yang telah terbentuk berdasarkan musyawarah adat masyarakat dan telah memenuhi ketentuan adat istiadat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, selasa (15/4/2025), bertempat di Kantor Bupati Kupang.
Bupati Yos Lede berharap dengan dikukuhkannya Lembaga Adat ini, akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa/ Daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya, menyelesailam sengketa adat secara damai, serta memperkuat identitas dan jati diri masyarakat adat di Kabupaten Kupang.
“Kepada para tokoh adat yang hari ini dikukuhkan, saya berpesan untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan lembaga, menjadi teladan bagi masyarakat, serta terus merawat kebersamaan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yos menekankan bahwa Pemkab Kupang menempatkan Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol budaya, tetapi sebagai mitra dalam proses pembangunan, khususnya dalam penyelesaian konflik sosial berbasi adat, pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar selaras dengan kearifan lokal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









