Kupang_Haluantimur.com _Isu pemotongan 50 persen gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang sempat mencuat dan menimbulkan keresahan, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Kupang, Yosef Lede.
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka di kantor Bupati , Senin (26/01/2026).
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa informasi terkait pemotongan gaji PPPK belum bersifat resmi dan belum final. Ia meminta seluruh PPPK agar tidak terpancing oleh isu yang berkembang tanpa dasar keputusan pemerintah yang sah.
“Tidak ada pemerintah yang ingin pegawainya tidak sejahtera. Pemerintah justru ingin seluruh pegawai, termasuk PPPK, hidup sejahtera,” tegas Bupati Yosef di hadapan para pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keputusan final terkait pemotongan gaji sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kupang masih berada pada tahap pembahasan dan pencarian solusi terbaik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta keberlanjutan pelayanan publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











