Inkonsistensi Waktu Panitia tidak konsisten dan tidak profesional dalam mengelola jadwal kegiatan.
Manipulasi Acara Undangan resmi mencantumkan agenda “musyawarah”, namun di lokasi kegiatan justru langsung dipaksakan proses pencoblosan tanpa ada ruang diskusi.
Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran masyarakat di bawah 50%, sehingga musyawarah secara legal tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Asas Pemilu Proses pemilihan dapat diwakilkan, melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
Prosedur Ilegal Penjaringan dilakukan secara instant melalui pencoblosan, bukan melalui mekanisme tata cara yang resmi diatur.
Diskriminatif Pembatasan yang hanya diberlakukan pada dua dusun bersifat diskriminatif dan tanpa dasar hukum.
Pencetakan surat suara yang memuat foto Bacakades pada tahap awal penjaringan dianggap sangat prematur dan melanggar aturan teknis.
Abaikan Regulasi Nasional Panitia terkesan bertindak hanya berdasar SK Bupati serta mengabaikan payung hukum UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











