Atas nama keadilan dan kepastian hukum demi melahirkan kepemimpinan desa yang sah, Masyarakat Desa Pariti menyampaikan 4 tuntutan mutlak
Kepada Panitia Pilkades Batal Demi Hukum Menyatakan seluruh proses dan hasil penjaringan melalui pencoblosan serta penetapan Bacakades di tingkat dusun batal demi hukum karena cacat prosedur mendasar.
Bekukan Sementara Tahapan Pilkades Menghentikan seluruh proses dan tahapan Pilkades Pariti sampai Surat Sanggahan ini direspon dan diputuskan secara tertulis dan sah oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Ulang Sesuai UU No. 3 Tahun 2024: Melakukan proses ulang secara menyeluruh—mulai dari sosialisasi yang benar, pendaftaran langsung ke Panitia Desa (sesuai Pasal 34 UU No. 3/2024), hingga penyaringan yang sah tanpa adanya pencoblosan/pemilihan terselubung di tingkat dusun.
Jamin Transparansi & Akuntabilitas: Menuntut panitia menjaga konsistensi jadwal, memenuhi syarat kuorum, melarang sistem perwakilan/mewakilkan surat suara, meniadakan foto Bacakades pada tahap musyawarah, serta menyampaikan informasi secara terbuka dan merata kepada seluruh warga desa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











