Ayub mengakui bahwa terjadi penurunan jumlah penerima manfaat yang cukup signifikan di Desa Naitae, yaitu hampir 50%—dari yang sebelumnya 43 KPM kini menjadi 23 KPM. Hal ini merupakan dampak dari keterbatasan anggaran yang ada saat ini.
”Kita diperhadapkan pada pilihan dilematis: mempertahankan 43 orang tapi nilai uangnya dikurangi, atau mempertahankan nilai uangnya tetapi orangnya diidentifikasi kembali secara ketat. Pemerintah desa dan BPD mengambil keputusan yang sangat tepat dengan tetap mempertahankan nilai Rp300.000 per bulan agar bantuan ini benar-benar berdampak nyata bagi ekonomi masyarakat miskin ekstrem di tengah lonjakan inflasi harga barang,” ujar Ayub.
Lebih lanjut, Camat Ayub menyampaikan adanya instruksi baru dari Bupati Kupang terkait syarat penerima bantuan. Mulai tahun ini, setiap warga penerima manfaat wajib melakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Warga yang sudah melakukan pemeriksaan akan diberikan kartu khusus sebagai bukti untuk mencairkan BLT pada tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












