Kupang_Haluantimur.com_ Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Taek, S.Kom., M.Si., memberikan klarifikasi mendalam mengenai peran dan fungsi strategis Dewan Pengawas (Dewas), dalam memperkuat kinerja perusahaan.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Jumat (10/04/2026), Johanis menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 53 Tahun 2024, struktur pengawasan kini diperkuat dengan pembentukan komite-komite khusus, termasuk Komite Audit.
”Tugas utama Dewan Pengawas adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direktur Utama (Dirut). Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut, kami mengangkat komite audit dan komite pendukung lainnya guna membantu Dewas dalam mengawasi manajemen secara lebih teknis dan mendalam,” ujar Johanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi adanya isu mengenai “tekanan” terhadap jajaran manajemen di kantor, Johanis meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Komite merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) pengawasan. Menurutnya, Pengawas bertugas membantu Dewas memantau kedisiplinan dan kinerja seluruh pegawai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









