Kupang_Haluantimur.com _Dua orang pemuda asal Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang-NTT dianiaya sekelompok pemuda, namun hingga kini Polsek Fatuleu belum proses laporan keduanya sebagai korban.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kejadian yang menimpa Stanis Agustinus Kanu (18 tahun) dan Ardi Falando Mulik (18 tahun) telah resmi dilaporkan ke Polsek Fatuleu tanggal 31 Januari 2026.
Sesuai uraian kronologis yang tertera dalam STPL dan berhasil diterima media ini, Kamis (26/02/2026), kejadian yang menimpa keduanya terjadi pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 wita. Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban Stanis Agustinus Kanu dengan nomor STPL : LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan berawal ketika kedua korban mengikuti acara pesta pernikahan di rumah salah seorang warga Desa Poto tanggal 30 Januari 2026.
Sekitar pukul 03.00 wita, keduanya pamit pulang dan dalam perjalanan pulang itulah mereka di buntuti oleh banyak orang pemuda. Diantara sekian banyak, kedua korban mengenali persis 3 orang pemuda diantaranya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









