”Sampai detik ini, tidak ada satu sen pun anggaran dari pos belanja pegawai yang diambil pemerintah untuk program lain. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara aturan pengelolaan keuangan daerah, mengalihkan pos belanja pegawai ke pos lain demi menutupi kekurangan adalah sebuah pelanggaran hukum serius.
”Kita tidak bisa ambil dari pos lain lalu ditutup ke belanja pegawai, begitu juga sebaliknya. Itu namanya pidana! Jadi, jangan giring kami ke arah pidana. Kami bekerja luar biasa sesuai aturan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menghadapi tantangan ini, Bupati Kupang menyatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Menyurati Kementerian Keuangan Pemkab Kupang tercatat sudah 3 kali mengirimkan surat resmi ke Kemenkeu agar kekurangan Rp134 miliar tersebut dapat ditransfer oleh pemerintah pusat.
Koordinasi Langsung ke Jakarta Bupati dan jajaran telah bertemu langsung dengan Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu untuk melakukan penyesuaian data.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










