Diberitakan sebelumnya, terdapat seorang honorer yang sudah lama berhenti bekerja tetapi kemudian ikut seleksi (PPPK) dan dinyatakan lolos.
Menurut sumber, honorer tersebut berinisial AB yang telah berhenti bekerja sejak bulan Mei 2024 atas kemauan sendiri.
Namun ketika proses seleksi (PPPK) berlangsung, nama yang bersangkutan pun tercatat sebagai salah seorang peserta dan persyaratannya lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber mengatakan, saat proses seleksi akan dimulai, yang bersangkutan dipanggil oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta diberikan rekomendasi aktif bekerja di Dinas Sosial.
Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh peserta.
“Bagaimana bisa Kepala Dinas berikan surat rekomendasi aktif kerja sementara yang bersangkutan sudah berhenti bekerja sejak bulan Mei 2024 atas kemauan sendiri, AB lolos (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah,”ungkap sumber .
Sumber menyebutkan, dengan perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada yang bersangkutan akhirnya menutup peluang bagi honorer lainnya yang benar-benar aktif bekerja, ini juga bentuk diskriminasi yang nyata..[pupe]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












