Kepala BKPSDM menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada sanksi fisik semata. Pihaknya akan mendalami kasus ini untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, atau berat).
Kejadian ini dirasakan sebagai penyesalan yang sangat mendalam karena BKPSDM merupakan instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan kepegawaian dan disiplin ASN.
”Mana mungkin kita yang bertugas menegakkan aturan disiplin, tetapi kita sendiri yang melanggar? Ini hal yang sangat mengecewakan. Kami ingatkan kembali kepada para ASN, khususnya adik-adik PPPK, untuk tahu diri. Status yang diraih hari ini adalah buah dari perjuangan panjang dan berat dari pimpinan serta semua pihak. Jangan ternodai oleh kelakuan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Semmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BKPSDM Kabupaten Kupang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan sanksi yang terukur diberikan agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di masa mendatang.,[Cheril]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













