Lanjut kata dia, BPK memberikan opini atas LKPD berdasarkan 4 (empat) hal pokok yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia juga berharap, kedepannya laporan keuangan bisa diserahkan tepat waktu sebelum akhir bulan Maret. “Mari kita tunjukkan bahwa Provinsi NTT bisa tepat waktu,”ucapnya.
Turut hadir mendampingi Wabup Aurum, Plt.Sekda Pieter Ch.Sabaneno, Kepala Irda Agus Funay, Kepala BPKAD Okto Tahik..[Juwita]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











