Kejaksaan, lanjut Yupiter, telah berkoordinasi langsung dengan IRDA agar proses penagihan dan penyelesaian temuan bisa segera diambil alih oleh Kejari Kupang.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kepala desa yang sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan tapi tidak melaksanakan, akan kami proses hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sebagai contoh, Yupiter menyebutkan kasus penyalahgunaan dana desa yang sebelumnya terjadi di Desa Sahraen, di mana kepala desa setempat telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan anggaran. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang di desa-desa lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini, menurut Yupiter, merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.
“Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Saya ingin seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang menyadari tanggung jawab ini,” tutupnya. (htc)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












