Berdasarkan laporan yang diterima Bupati Yos, bahwa baru 103 desa/kelurahan yang sudah membentuk koperasi merah putih, maka ia secara tegas mengatakan bagi yang belum 59 desa dan 16 Kelurahan, paling lambat tanggal 20 Juni 2025 sudah selesai. “Tujuan rakor ini untuk saya dapat memastikan sejauh mana Kades/Lurah laksanakan arahan Presiden melalui Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih. Apabila sampai tanggal yang ditentukan belum selesai, maka saya akan ambil langkah tegas, berikan sanksi bagi Kades dan Lurah,”tekan dia.
Yos Lede akan terus pantau progres penyelesaian pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Kupang dan harus terbentuk di 160 desa, 17 Kelurahan. “20 Juni selesai, dan saya upayakan di atas tanggal 20-an dalam masih bulan Juni, kita akan launching Koperasi merah putih di Kabupaten Kupang oleh Menteri Koperasi. Kabupaten Kupang harus jadi contoh pendirian koperasi merah putih untuk 160 desa dan 17 Kelurahan,”jelas Bupati.
Senada disampaikan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, ia juga menekankan bagi desa/kelurahan yang sama sekali belum membentuk koperasi merah putih, agar segera dibentuk. “Jika temui kesulitan, kendala dalam proses pengurusan koperasi merah putih, momen rakor saat ini, ruang yang tepat untuk kita diskusikan bersama, sampaikan apa yang menjadi kendala, dan dicari solusi. Sehingga batas waktu yang disepakati tanggal 20 Juni, bisa selesai,”kata Aurum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











