KUPANG, HTC — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pariti memberikan klarifikasi resmi terkait surat sanggahan yang dilayangkan oleh perwakilan warga pada Jumat (11/09/2026).
Sekretaris Panitia Pilkades Desa Pariti, Ibrander Ismar Pellokila, menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan Pilkades telah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ibrander Ismar Pellokila mewakili sembilan anggota panitia Pilkades Pariti saat menghubungi media Haluantimur.com via telepon WhatsApp pada Senin (14/09/2026) pukul 19:31 WITA. Langkah ini diambil untuk memberikan informasi yang lengkap dan berimbang kepada seluruh masyarakat Desa Pariti agar tidak timbul persepsi bahwa panitia mengabaikan aspirasi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Tanggapan Resmi Panitia Nomor: 009/IX/2026, Tanggal 14 September 2026, terhadap Surat Sanggahan.
Seluruh pelaksanaan Pilkades berpatokan teguh pada Keputusan Bupati Kupang Nomor 271/KEP/HK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026. Panitia tidak mengacu pada aturan di luar Keputusan Bupati tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












