Kupang_Haluantimur.com_ Sebanyak 14 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kupang resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara terhitung mulai 1 April 2026. Kebijakan tegas ini diambil lantaran belasan desa tersebut belum juga merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon A. Sula, STP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin administrasi dan transparansi pengelolaan dana desa.
“Sanksi ini diikuti dengan penghentian pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) para Kepala Desa yang bersangkutan. Dana tersebut akan masuk dalam Silpa Desa dan baru akan dibayarkan setelah mereka mengaktifkan kembali status jabatannya,” ujar Jon Sula saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (20/04/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, sebanyak 144 desa telah menyelesaikan kewajiban administrasinya. Namun, 14 desa berikut masih dalam status pemberhentian sementara,
Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Desa Siki, Desa Oemofa, Desa Muke, Desa Oeniko, Desa Oemolo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












