Penegasan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Terkait Batas Akhir LPJ Desa

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2026 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 143 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon A Sula, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa yang hingga kini belum menyelenggarakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.

​Penegasan ini disampaikan Jhon Sula saat melakukan kunjungan kerja di Desa Pantulan pada hari ini, Senin (30/03/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Kupang, Yosef Lede, guna memastikan tata kelola administrasi desa yang disiplin dan transparan.

Baca Juga :  Percepat Normalisasi Sungai Fautenu, Alat Berat di Kerahkan

Sesuai instruksi Bupati, seluruh desa wajib menuntaskan Musyawarah Desa LPJ paling lambat besok, Selasa, 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi desa yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Dinas PMD tidak akan segan untuk menerapkan sanksi administratif hingga sanksi tegas lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Desa: Pemdes Pitay Tuntaskan LPJ 2025 dan Tetapkan APBDes 2026 di Tengah Efisiensi Anggaran

Keterlambatan LPJ dinilai akan menghambat proses penyaluran dana desa tahap berikutnya dan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.

“Kami tidak main-main. Instruksi Bapak Bupati sudah jelas bahwa batas akhirnya adalah 31 Maret. Hari ini saya tegaskan kembali di Desa Pantulan, bagi desa yang lalai dan melewati tenggat waktu tersebut, harus siap menerima konsekuensi dan sanksi tegas,” ujar Jhon Sula di hadapan media.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Jarang Berkantor SMP Negeri 4 Fatuleu Barat Tak Bertuan

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru