Kupang_Haluantimur.com_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon A Sula, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa yang hingga kini belum menyelenggarakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.
Penegasan ini disampaikan Jhon Sula saat melakukan kunjungan kerja di Desa Pantulan pada hari ini, Senin (30/03/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Kupang, Yosef Lede, guna memastikan tata kelola administrasi desa yang disiplin dan transparan.
Sesuai instruksi Bupati, seluruh desa wajib menuntaskan Musyawarah Desa LPJ paling lambat besok, Selasa, 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi desa yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Dinas PMD tidak akan segan untuk menerapkan sanksi administratif hingga sanksi tegas lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Keterlambatan LPJ dinilai akan menghambat proses penyaluran dana desa tahap berikutnya dan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami tidak main-main. Instruksi Bapak Bupati sudah jelas bahwa batas akhirnya adalah 31 Maret. Hari ini saya tegaskan kembali di Desa Pantulan, bagi desa yang lalai dan melewati tenggat waktu tersebut, harus siap menerima konsekuensi dan sanksi tegas,” ujar Jhon Sula di hadapan media.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











