Guna menyelesaikan persoalan data dan menggenjot penerimaan daerah, warga Pariti tersebut menyampaikan tiga saran konkret kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Integrasi Data Antar-Lembaga Melakukan sinkronisasi data sertifikat tanah yang ada di kantor BPN/ATR dengan data wajib pajak yang tercatat di Dispenda Kabupaten Kupang.
Pendataan Aktif di Tingkat Desa/Kelurahan Mewajibkan seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang untuk melakukan pendataan menyeluruh. Pendataan mencakup validasi nama pemilik, penyesuaian luas areal tanah pada PBB lama, serta penerbitan PBB baru bagi pemilik sertifikat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan PBB yang bersesuaian dengan sertifikat. Hal ini krusial karena berkaitan langsung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kelas tanah yang menentukan harga legal tanah saat transaksi jual-beli.
Dampak Positif bagi Daerah dan MasyarakatJika langkah-langkah inovatif ini dijalankan secara serius oleh Pemkab Kupang, diproyeksikan akan memberikan tiga hasil nyata.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











