KUPANG, HTC – Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai menjadi salah satu potensi Pajak Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang yang belum digarap secara maksimal. Padahal, sejak pengelolaannya dialihkan sepenuhnya dari pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota, PBB seharusnya menjadi tulang punggung dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Titus LY, SH warga desa pariti, kecamatan sulamu kabupaten kupang, pernah menjabat sekdes 2 periode dari 2006 s/d 2018 , saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (25/08/2026). Menyoroti masih banyaknya ketidaksinkronan data antara pemilik sertifikat tanah dan daftar wajib pajak yang tercatat saat ini.
”PBB ini bisa menjadi salah satu ‘primadona’ penerimaan PAD Kabupaten Kupang yang sah, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat akibat belum adanya pemutakhiran data wajib pajak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa setelah menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen PBB akan otomatis terbit. Padahal, kewenangan penerbitan dan pengelolaan PBB berada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











