Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak anti-pembangunan maupun investasi. Lahan yang secara sah merupakan hak negara untuk pengembangan kawasan industri tetap dihormati sepenuhnya.
Namun, hak-hak rakyat yang telah menduduki dan merawat tanah pemukiman tersebut secara turun-temurun selama ratusan tahun tidak boleh dirampas atas nama pemetaan tata ruang.
Langkah tegas Bupati Kupang ini diharapkan dapat menjadi awal penyelesaian sengketa tata ruang yang berkeadilan serta mengembalikan hak administratif dan kepastian hukum atas tanah bagi warga Desa Bolok, Nitneo, dan Kuanheun.,[Cheril]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













