Kupang_Haluantimur.com _Pelaksanaan pelantikan Pejabat Struktural, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas hingga pengukuhan Pejabat pada tanggal 30 Desember 2025 lalu sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, Jumat (2/1/2026)
Semuel menegaskan, pelantikan Camat dan Lurah dilaksanakan pada pagi hari, (30/12/2025) dan membacakan lengkap nama dan Jabatan 41 Pejabat yang dilantik. Sementara pada pelantikan kedua dilaksanakan sore hari dan bertempat di Halaman Kantor Bupati Kupang, sehingga tidak memungkinkan membaca keseluruhan nama – nama pejabat dan jabatan barunya karena jumlahnya mencapai 1.041 orang dan waktu yang sudah menjelang malam.
Kendati demikian dirinya menegaskan nama-nama Pejabat yang dilantik dan posisi tidak bisa diutak-atik karena berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN untuk jabatannya. “Pejabat yang di lantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN, tidak mungkin untuk kita geser dan ganti posisi jabatan keluar dari Pertek BKN. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang, pejabat yang dilantik bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan informasi yang menyesatkan,” tegas Semuel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












