”Tanpa data kependudukan yang akurat dan terpadu, pemenuhan hak-hak dasar warga negara—baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting—tidak dapat terintegrasi secara optimal. Capaian pencatatan peristiwa vital, khususnya akta kelahiran anak usia 0–4 tahun, masih memerlukan percepatan signifikan demi mencapai target nasional dan agenda global SDG’s target 16.9 tentang identitas hukum bagi semua,” tegas Mateldius.
Ia juga menekankan bahwa Dinas Dukcapil tidak bisa bekerja sendiri. Terwujudnya pencatatan yang sistematis membutuhkan kolaborasi erat antara fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes), pemerintah desa/kelurahan, hingga Dinas PMD.
Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas RI, Muhammad Cholifihani, menjelaskan pentingnya cakupan data kependudukan dan Statistik Hayati (Vital Statistics) dalam mendukung Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJMN 2025–2029) serta RPJMD di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Statistik Hayati merangkum seluruh siklus hidup manusia—mulai dari kelahiran, pernikahan, perceraian, hingga kematian beserta penyebabnya. Data ini sangat vital bagi Bappenas dan Pemerintah Daerah dalam memetakan intervensi program, seperti penanganan stunting dan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran,” ungkap Muhammad Cholifihani.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












